Artis Malaysia Kepergok Bawa Sabu di Bandara KNIA Divonis 11 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Tak didampingi penasehat hukum terdakwa Khaeryl Benjamin bin Ibrahim alias Benji warga Malaysia divonis sebelas tahun penjara saat di persidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan Rabu (18/10/2017) sore.

 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khaeryl Benjamin selama sebelas tahun penjara denda Rp1 miliar,” putus ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim terdakwa Benji tampak kebingungan dan menjawab dengan pelan kalau dirinya pikir-pikir untuk melakukan banding.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawabnya dengan wajah sedih.

Sebelumnya saat hendak membacakan putusan Majelis Hakim menanyakan kembali tentang pekerjaan terdakwa Benji yang disebut-sebut sebagai DJ.

“Saya bukan DJ, tapi saya mencari-cari DJ yang mulia,” ujar terdakwa Benji.

Nah setelah keluar dari ruang persidangan terdakwa Benji mengatakan kepada awak media kalau hukuman yang dijatuhkan kepada terlalu tinggi sebab tidak adanya pengacara mendampinginya.

“Terlalu tinggi, gak ada pengacara yang dampingi awak,” beber terdakwa sambil berlalu menuju ruang tahanan sementara belakang PN Medan.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Benji dituntut Jaksa Maria selama empat belas tahun penjara, dikarenakan kepemilikan barang haram sabu seberat 4,5 gram yang dibawanya dari Malaysia ke Indonesia.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment