Pasangan Suami Istri Penganiaya Keponakan Diringkus Polisi

pasangan suami istri

topmetro.news – Terbukti melakukan penganiayan terhadap KR (4) beberapa hari lalu, pasangan suami istri Sapriaman Damanik (27) dan Jenny Sulastri Br Siagian (24) warga Komplek Perumahan Asri Indah, Blok A Nomor 33 Dusun VIII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang, akhirnya tertangkap Reskrim Polsek Sunggal Jumat (23/10/2020) malam.

Alasan pasangan suami istri melakukan penganiayaan, karena sang keponakan selalu berkata kotor dan sering buang air kecil dalam celana. Kepada polisi, keduanya mengaku merawat keponakannya tersebut karena terpaksa. “Kedua ayah dan ibunya tertangkap Polrestabes Medan karena terlibat penyalagunaan narkoba,” tutur Sapriaman.

Setelah tertangkapnya kedua orangtua KR oleh pihak kepolisian, bocah malang tersebut sempat dalam pengasuhan Tulangnya (adik/abang dari ibu). Namun, Tulangnya tersebut juga tertangkap oleh polisi kasus narkoba. Karena itulah, akhirnya kedua pelaku mengasuh korban dan tinggal bersama. “KR baru empat bulan tinggal bersama kami,” ucap Sapriaman.

Luka pada Tubuh Korban

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH ketika dikonfirmasi topmetro.news, Sabtu (24/10/2020) sore mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan terhadap korban, setelah mendapat laporan dari Ishak Azhari selaku Kepala Dusun (Kadus) Dusun VIII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Awalnya, ujar Budiman, beberapa hari lalu seorang warga melihat luka lembam sekujur tubuh korban. Bahkan, pada bagian kedua pelipis matanya menderita luka membiru. Bahkan lebih mirisnya, pada kedua buah zakar bocah 4 tahun itu terlihat membengkak karena kekerasan.

Warga langsung memberitahukan temuan itu kepada Kadus dan meneruskannya ke Polsek Sunggal. Karena itulah, petugas kepolisian dengan pimpinan Kompol Yasir Ahmadi langsung ke lokasi kejadian.

Setelah melihat kondisi yang mengalami luka, korban mereka bawa ke puskesmas terdekat. Namun karena luka serius pada sekujur tubuhnya, korban akhirnya mereka boyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara kedua pelaku yang tak lain adalah paman dan bibi korban, akhirnya tertangkap Reskrim Polsek Sunggal. “Keduanya kami kenakan Pasal 81 Ayat (2) UU KDRT tentang kekerasan rumah tangga dengan ancaman hukuman selama 6 Tahun penjara,” tegas Budiman menandaskan.

reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment