Lagi Isap Sabu, Anak Johor Diringkus Polsek Kutalimbaru

TOPMETRO.NEWS – Ahmad Rivai (31) warga Jalan Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di sel tahanan Polsek Kutalimbaru. Pasalnya, pelaku ditangkap Polisi pada Rabu (18/10/2017) sekira pukul 12.30 WIB siang, di teras rumahnya.

Informasi yang di dapat Kamis (19/10/2017), Polsek Kutalimbaru mendapat informasi, bahwasannya di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Mendapat, info dari masyarakat Polisi langsung bergerak. Sesampainya disana, seorang pria sedang duduk di teras rumah sedang menyiapkan alat isap sabu (bong). Petugas, yang melihat langsung melakukan penggerebekan.

Saat itu, sabu yang dimiliki tersangka di letakkannya di lantai. Saat digeledah, dalam dompet tersangka didapatkan sabu dalam plastik klip kecil. Tersangka pun langsung di bawa ke komando, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tersangka mengaku, mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina dan sudah selama enam bulan mengkonsumsi barang haram tersebut. Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 0,32 gram, satu unit hp merk samsung, jarum suntik, dua buah pipet kaca/pireks, empat buah pipet plastik.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Subs 112 Yo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, terang mantan Kanit Reskrim Medan Kota pada TOP METRO.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment