Daniel Pinem: Dinas PU Wajib Pasang Plank Proyek!!!

Daniel Pinem: Dinas PU Wajib Pasang Plank Proyek

TOPMETRO.NEWS – Anggota Komisi D DPRD Medan, Daniel Pinem meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan untuk memasang plang papan nama pada seluruh proyek pembangunan infrastruktur baik jalan maupun drainase di Kota Medan.

Sebab, berdasarkan laporan yang dikeluhkan sejumlah masyarakat, sejumlah pengerjaan pembangunan infrastruktur yang ada tanpa disertai adanya plank nama proyek.

“Kewajiban memasang plang papan nama itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No 12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” katanya kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Senin (23/10).

Papan nama itu di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

“Dengan adanya plank papan nama proyek itu masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka,” sebutnya.

Politisi PDI Perjuangan Medan itu menyebutkan setiap proyek yang mempergunakan keuangan negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek itu, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan pemerintah seperti memasang papan merek agar masyarakat juga mengetahuinya.

‘’Kalau tidak ada papan merek atau plank nama, sama saja dengan proyek siluman,’’ sebutnya.

Ditambahkannya hendaknya plank nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek itu. Melainkan, sebuah plank sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditandatangani para pihak ketiga.

“Untuk itu kami minta agar pihak Dinas PU maupun dinas-dinas lainnya bisa melakukan pengawasan terkait hal itu, ” tandasnya.(TM-04)

Related posts

Leave a Comment