Kantongi 1 Amp Ganja & Tiktak, Pengangguran Ini Dibekuk

Kantongi 1 Amp Ganja & Tiktak, Pengangguran Ini Dibekuk

TOPMETRO.NEWS – Pria pengangguran ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru di kawasan Jalan Polonia, Medan lantaran kedapatan membawa 1 amplop ganja siap pakai dan kertas pembalut (tiktak) sebanyak 7 lembar.

Tersangka bernama Fran Alfaris (45) warga Jalan Dr Cipto, Medan, guna mempretanggungjawabkan perbuatannya pria berkulit gelap ini masih diproses di Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu mengatakan, penangkapan tersangka Fran merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat.

“Sabtu (28/10), sekitar pukul 04.00 WIB, anggota mendapat informasi tersangka baru membeli narkotika jenis ganja. Kemudian, sejumlah anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Victor, Sabtu (28/10).

Asilnya, anggota Polsek Medan Baru mendapati tersangka sedang berjalan sendiri di kawasan Jalan Polonia, Medan. Anggota Polsek Medan Baru langsung menangkap tersangka.

“Saat digeledah, dari tersangka ditemukan 1 amplop ganja dan 7 lembar kertas tiktak. Menurut tersangka, ganja itu akan digunakan sendiri,” jelasnya.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment