TOPMETRO.NEWS – Personil gabungan Dit. Krimum Polda Sumut dan Polsek Medan Helvetia meringkus tersangka pencurian di rumah korban Desri Riana Boru Barus (25) warga Jalan Klambir V No. 82, Kelurahan Cinta Dame, Kecamatan Medan Helvetia.
Tersangka Andre Juliansa (27) warga Jalan Tani Asli Gang Tunas Bangsa, Kecamatan Medan sunggal ini ditangkap saat dia berada di rumah orang tua di Jalan Tani Asli,
Keterangan yang berhasil dihimpun di Polsek Helvetia, tersangka beraksi pada Minggu 09 Oktober 2016 tahun lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketika itu ketiga tersangka datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink BK 3522 QZ, selanjutnya ketiga tersangka masuk kedalam rumah korban degan cara memanjat dan merusak lobang angin pintu samping yang di pagar dengan kawat.
Setelah berhasil masuk, lalu kawanan maling tersebut membongkar kamar dengan cara mencongkel pintu kamar dengan besi oleh tersangka Darma, sementara tersangka Andre berperan untuk mengambil uang Rp.70 juta, 1 untai kalung emas putih, 1 gelang emas dan 1 pasang krebu anting anting dari dalam kamar korban.
Usai menguras harta berharga milik korban, lalu ketiga tersangka kabur melalui pintu lobang angin yang telah dijebol ketiga tersangka tersebut.
“Setelah berhasil, mereka berkumpul di rumah tersangka Andre di Jalan Klambir V Gang Tunas Bangsa, lalu tersangka Andre membagi-bagikan hasil pencuriannya kepada rekan-rekannya. Tersangka Darma mendapat bagian sebesar Rp15 juta dan tersangka Mol mendapat bagian Rp15 juta, sementara tersangka Andre begitu meendapat bagian langsung membeli Tv, kipas angin dan sepeker dan tersangka Andre juga hendak kabur ke luar daerah,” ungkap Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rusdi Marzuki, Minggu (29/10/2017).
Begitu mendapat laporan dari korban dengan nomo LP: LP:809/X/2016/Restabes Medan sektor Medan Helvetia. Langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka.
“Begitu personil kita mendapat informasi bahwa tersangka Andre Juliansa sudah pulang ke rumah di Jalan Tani Asli usai dari perantauan pada Jumat (27/10/2017) kemarin, timsus kita langsung melakukan penangkapan terdahap tersangka,” tutur Rusdi.
Setelah diintrogasi, sambungn Rusdi, tersangka mengakui bahwa dialah yang telah melakukan pencurian dirumah di rumah korban Desri Riana Boru Barus dengan cara membongkar rumah korban bersama 2 rekan lainyanya yakni Darma Perangin Angin saat ini telah mendekam di Rutan Binjai dan Mul (DPO), dari hasil pengembangan ditemukan 1 unit sp motor warna pink di rumah tersangka Mol (DPO).
Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa ke Polsek Medan Helevtia guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang buktinya satu unit TV 21 inch merek trisonic, satu unit kipas angin merek miyako C.2, dua unit spaker merek profotex, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna ping BK 3522 QZ (alat yang digunakan ketiga tersangka).
“Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian rumah,” pungkasnya.(TM/07)
