Empat IRT Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap di Hotel Merlin

TOPMETRO.NEWS – Empat ibu rumah tangga (IRT) nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Keempatnya yakni Fauziah Ishak (36), Darwati Ajalil (38), Nurlaila (45) warga Desa Pulau Lawang, Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Biren Aceh Utara, dan satu diantaranya masih berusia 20 tahun yakni Yisniari warga Desa Keude Alue Reheng, Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara, keempatnya ditangkap oleh personil Polsek Helvetia saatberada di lantai II Hotel Merlin di Jalan Gatot Subroto.

Demikian dikatakan Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rusdi Marzuki, Minggu (29/10/2017). Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (28/10/2017) kemarin, sekira pukul 12.00 WIB

“Personil kita menerima informasi tentang adanya sabu-sabu yang dibawa dari Aceh dan akan dibawa menuju Jambi,” ujar Rusdi.

Bermodalkan informasi itu, penangkapan pun langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki,

“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 WIB langsung menuju ke hotel Merlin dan melakukan penyamaran (Under Cover by) sebagai Resepsionis kemudian menuju ke Lantai II dan mengetuk pintu kamar, setelah pintu kamar dibuka oleh tersangka Darwati kita langsung melakukan penyergapan,” terangnya sembari mengatakan saat dilakukan pengrebekan di dalam kamar tersebut empat orang perempuan lagi santai tiduran.

Setelah empat perempuan itu diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut. Awalnya polisi tidak menemukan narkoba jenis sabu-sabu sesuai dengan informasikan itu.

“Kita mencurigai terhadap sandal yang bertumit dengan model yang sama, setelah diperiksa ternyata di dalam tapak sendal tersebut mereka menyembunyikan sabu-sabu itu,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat tersebut.

Lebih lanjut, sambung Rusdi menerangkan dari keterangan keempat tersangka narkotika itu akan dibawak ke Jambi dan disana sudah ada yang akan menjemputnya. Dari keterangan ke empat tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu di simpan di dalam sandal untuk mengelabuhi polisi dan mereka nekat menempuh jalan darat.

“Keempat tersangka dijanjikan mendapat upah sebanyak Rp.3 juta per orang dan upahnya akan dibayarkan setelah sabu-sabu tersebut diserahkan di Jambi. Dan mereka hanya baru mendapat uang transport saja. Sementara pengakuan tersangka Fauziah Ishak dia sudah lima kali menjadi kurir sabu, tersangka Nurlaila mengaku baru satu kali melakukannya, dan tersangka Darwati Ajalil mengaku baru satu kali melakoninya,” paparnya.

Kemudian ke empat tersangka di bawa ke Mapolsek Helvetia berikut barang bukti 8 bungkus sabu-sabu lebih kurang 1Kg, 4 pasang sendal tempat menyimpan sabu-sabu, 5 unit HP berbagai merek dan uang tunai Rp500 ribu rupiah.

“Atas perbuatannya kini keempat tersangka disangkakan dengan pasal 114 subs 112 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment