TOPMETRO.NEWS – Aliansi Mahasiswa se Kota Medan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) yang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi penjualan material eks gedung pasar Aksara tanpa proses lelang oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.
“Kita memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumut yang memberikan perhatian besar terhadap kasus dugaan korupsi di Medan khususnya di tubuh PD Pasar Kota Medan,” ujar Ketua Aliansi Mahasiswa se Kota Medan Zainudin Daulay didampingi Sekjen, Chaidir Azhar beserta perwakilan dari perwakilan mahasiswa dari UMA, UINSU, STIKES, UMN, UMSU, UNIMED dan lainnya, Minggu (29/10/2017).
Menurut Zainuddin, pemeriksaan Direktur Operasi PD Pasar Kota Medan Jhony Anwar oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sekaitan dugaan penyalahgunaan jabatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya yang memberikan perintah tugas untuk melakukan penjualan material gedung eks Pasar Aksara Medan tanpa proses lelang sebelumnya.
“Hal ini jelas perbuatan melawan hukum yang sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Seharusnya, material yang merupakan aset milik negara tersebut dapat dijual setelah dilakukan proses lelang,” jelasnya.
Dikatakan, material besi cor dan batu bata yang dinilai tidak layak lagi namun masih ada nilai jual Rp800 juta.
“Uang sebesar Rp800 juta tersebut seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kemana dan kepada siapa disetorkan dan bagaimana kondisi uang tersebut, apakah masuk kedalam kas atau masuk kedalam saku pribadi. Ini harus diusut tuntas oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut hingga menyeret aktor intelektualnya untuk dipersidangkan,” tegasnya.
Ketua Aliansi Mahasiswa se Kota Medan M Zainudin Daulay mengatakan, pihaknya ingin Kota Medan bersih dari praktik-praktik korupsi.
Menurutnya, dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap PD Pasar akan mengungkap banyak praktik-praktik dugaan korupsi dilingkungan PD Pasar Kota Medan.
“Kami meminta masyarakat juga ikut untuk mengawal kasus ini. Karena, kalau Dirut PD Pasar ditahan banyak yang bakalan terseret,” tandasnya.
Dia juga berharap, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pengusutan pelanggaran hukum penjualan barang-barang eks pembongkaran pasar Kampung Lalang yang sudah dijadikan duit pada bulan Maret 2017 dan uangnya tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam APBD kota Medan.(TM/10)