Polres Langkat Bekuk Tukang Parkir Penulis Togel

TOPMETRO.NEWS - Tim opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Langkat meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel. Pelaku ditangkap Senin (30/10) di Jalan Umum Perdamaian Kelurahan Perdamaian Stabat-Langkat. Dalam siaran persnya yang diterima TOPMETRO.NEWS sesaat lalu, pelaku bernama Jamal alias Ajo (56) yang sehari-harinya bertugas sebagai tukang parkir. Dari tangan warga Dusun III Kayu Lima Desa Kepala Sungai Kec Secanggang Langkat ini, petugas menyita berang bukti berupa 1 buah buku tafsir mimpi merek Joyo Boyo, 2 buah pulpen, 2 lembar tulisan angka pasangan perjudian jenis togel yang telah keluar, 3 lembar rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, 1 buah buku Notes yang telah dipotong potong, 1 Unit ponsel merek Nokia warna biru dengan nomor IMEI : 354553054756853 dan terdapat nomor Kartu Telkomsel Kartu Simpati : 081368335xxx 1 Unit ponsel merek StrawBerry warna hitam dengan nomor IMEI 10 : 352881055039785 dan nomor IMEI 11 : 35288105549783 dan terdapat nomor Kartu Telkomsel Kartu Simpati: 082165680xxx dan uang tunai Rp 175.000. Menurut polisi, Senin (30/10) Katim AIPDA Hendry Rasil bersama anggota Opsnal pidum sat reskrim Polres Langkat mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa adanya pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel. Kemudian Katim berserta anggotanya melakukan Penyelidikan terhadap informasi berharga itu. Setelah tiba di TKP kemudian 1 orang berhasil diamankan dalam hal ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian jenis togel dan ditemukan darinya barang bukti. Kini pelaku sedang diperiksa intensif di kantor polisi. (***)

TOPMETRO.NEWS – Tim opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Langkat meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel. Pelaku ditangkap Senin (30/10) di Jalan Umum Perdamaian Kelurahan Perdamaian Stabat-Langkat.

Dalam siaran persnya yang diterima TOPMETRO.NEWS sesaat lalu, pelaku bernama Jamal alias Ajo (56) yang sehari-harinya bertugas sebagai tukang parkir.

Dari tangan warga Dusun III Kayu Lima Desa Kepala Sungai Kec Secanggang Langkat ini, petugas menyita berang bukti berupa
1 buah buku tafsir mimpi merek Joyo Boyo, 2 buah pulpen, 2 lembar tulisan angka pasangan perjudian jenis togel yang telah keluar, 3 lembar rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, 1 buah buku Notes yang telah dipotong potong, 1 Unit ponsel merek Nokia warna biru dengan nomor IMEI : 354553054756853 dan terdapat nomor Kartu Telkomsel Kartu Simpati : 081368335xxx 1 Unit ponsel merek StrawBerry warna hitam dengan nomor IMEI 10 : 352881055039785 dan nomor IMEI 11 : 35288105549783 dan terdapat nomor Kartu Telkomsel Kartu Simpati: 082165680xxx dan uang tunai Rp 175.000.

Menurut polisi, Senin (30/10) Katim AIPDA Hendry Rasil bersama anggota Opsnal pidum sat reskrim Polres Langkat mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa adanya pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.

Kemudian Katim berserta anggotanya melakukan Penyelidikan terhadap informasi berharga itu.

Setelah tiba di TKP kemudian 1 orang berhasil diamankan dalam hal ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian jenis togel dan ditemukan darinya barang bukti.

Kini pelaku sedang diperiksa intensif di kantor polisi. (***)

Related posts

Leave a Comment