Pedagang Harimau dari Hutan Gunung Lauser Disidang

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Ismail Sembiring Pelawi, sipemburu harimau tampak lesu saat menjalani persidangan perdana yang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri Medan Selasa (31/10/2017) sore.

Selama persidangan berlangsung terdakwa Mail hanya tertunduk dan tak banyak bergerak hingga setelah selesai pembacaan dakwaan terdakwa tetap melihat ke bawah.

“Terdakwa, terdakwa dengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Lihat arah kemari terdakwa,” ujar ketua Majelis Hakim Riana Pohan.

Ucapan Majelis Hakim itu sontak mengundang tawa para pengunjung sidang, pasalnya terdakwa Ismail bukan melihat kearah Hakim namun berdiri dan berjalan kearah Hakim.

“Bukan kemari, terdakwa tetap duduk disitu namun pandangan terdakwa arah kemari,” tutur Riana sambil tersenyum.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sani menyebutkan kalau terdakwa Ismail yang kesehariannya sebagai pekerja pemanen buah sawit ini terbukti bersalah karena menjual binatang yang dilindungi yakni seekor harimau.

Atas perbuatannya terdakwa Mail dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Untuk diketahui terdakwa Ismail diamankan personil patroli PAM kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Lauser seksi PTN Wilayah VI Besitang ke Mako SPORC Brigade Macan Tutul di Medan (27/8/2017) lalu.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment