Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi

TOPMETRO.NEWS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dengan meringkus tiga tersangka inisial HM, HY dan GB dan mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 200 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 3000 butir.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasatres Polresrabes Medan, Kompol Daniel Marunduri SIK mengungkapkan, kasus narkotika kali ini berkat kelihaian anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Ketiga tersangka ini termasuk jaringan asal Aceh dan kita tidak berhenti sampai disini saja, Akan terus dilakukan pengembangan, ekstasi dijual perbutirnya seharga Rp 95 000 per butirnya. Sembungya, dalam waktu dekat ini kami akan menangkap yang lebih besar lagi,” kata Ganda, Selasa, (31/10/2017) pukul 14.30 WIB.

Ketiga tersangka etnis thionghua ini diduga bandar narkoba yakni berinisial HM (33) warga Jalan Danau Jampang Gang Melati, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, HY (30) warga Jalan Karya Rakyat, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan GB (32) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Sado, Medan.

Masih kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kronologis penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (17/10/2017) lalu, sekira 17.00 WIB di Jalan Mandala Bay Pass, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Ketika itu anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan under cover by menyaru sebagai pembeli pil extasi yang mana sebelumnya penyelidik telah berkomunikasi dengan tersangka GB selaku penghubung.

Kemudian tersangka GB menyuruh penyelidik untuk langsung berkoordinasi dengan tersangka HM selaku pemegang narkotika pil extasi kemudian penyelidik melakukan transaksi dengan tersangka HM dan HY di Jalan Mandala Bay Pass, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung dan begitu narkotokanya ditunjukin tersanga petugas Sat Narkoba langsung meringkus kedua tersangka.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment