TOPMETRO.NEWS – Andi Lala, terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar, Medan beberapa waktu lalu ternyata mempunyai kebiasaan lain. Pria yang dikenal tempramental ini ternyata sering menganiaya istrinya.
Hal ini diungkapkan Reni Safitri istri Andi Lala, saat persidangan kasus pembunuhan selingkuhan yang bernama Suherwan.
“Dia sering ngamuk-ngamuk gak jelas, dibantingnya saya. Dicekeknya leher saya dan diangkat lalu dibantingkannya ke lantai. Bukan sekali atau dua kali saya dikasari. Udah capek lah Pak. Dia (Andi Lala) orangnya tempramental. Sikit-sikit marah, lalu main pukul,” ujar Reni dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga saat sidang digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/10/2017) sore.
Dalam keterangannya, Reni juga mengakui perselingkuhannya dengan Suherwan dimulai dari tahun 2011 hingga akhirnya ketahuan pada Juli 2015. Sejak perselingkuhan itu, keduanya sering berduaan di rumahnya tanpa sepengetahuan Andi Lala.
Mendengar keterangan Reni seperti itu, membuat Hakim Anggota, Joni Jonggi penasaran lalu mencercanya dengan pertanyaan sudah berapa kali mereka berhubungan badan.
“Wah, lama sekali. Kalau begitu, coba jawab dengan jujur sudah berapa kali kamu ‘begituan’ dengan korban hingga akhirnya suami mu mengetahui perselingkuhan itu,” tanya Hakim Joni.
Dengan sedikit malu, Reni menjawab tidak pernah. Mereka hanya sekedar ngobrol-ngobrol saja kalau sedang berduaan.
“Tidak pernah Pak,” jawabnya pelan.
Seketika, pengunjung sidang pun langsung bersorak dengan jawaban Reni seperti itu.
Sementara, dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Reni, Irfan alias Efan yang merupakan teman Andi Lala yang juga terlibat dalam pembunuhan Suherwan mengaku ikut memukuli korban karena kesal istri temannya diselingkuhi.
“Sebelum kejadian pembunuhan itu, awalanya saya bertemu Andi Lala di pinggir jalan sedang pukul-pukulan dengan korban. Saat saya tanya katanya korban selingkuhan istrinya. Di situ saya emosi lalu ikut memukulinya,” terang Irfan.
Tak berhenti di situ, kata Irfan, dia juga ikut membawa korban ke rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Lubuk Pakam.
“Setelah sampai di rumahnya. Saya di suruh pulang Pak sama si Andi Lala. Untuk selanjutnya, saya tidak tahu kalau korban dibunuh dan dibuang oleh Andi Lala serta istrinya,” pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan.
Sekedar mengetahui, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Suherwan berdasarkan hasil pengembangan keterangan Andi Lala yang juga melakukan pembunuhan sekeluarga di Mabar pada April 2017 lalu.
Sebelumnya, nyawa korban dihabisi di dalam rumah Andi Lala, kemudian menggunakan mobil pick up miliknya, mayat korban dibuang bersama sepeda motornya Honda Vario BK 4749 XAI di Simpang Jln. Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan.(TM/10)