Nyaru Sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

TOPMETRO.NEWS – Rama Dani (27) salah satu buruh pabrik Serasi Jaya, warga Jalan Setia Budi, Lingkungan 2, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis malam sekitar pukul 22:30 Wib,Rama Dani di tangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi,saat dirinya sedang melakukan transaksi sabu kepada petugas, Selasa (31/10/2017).

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala membenarkan adanya penangkapan salah seorang bernama Rama Dani (27), warga Jalan Setia Budi Keluarahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

“Setelah mendengar adanya laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyamar sebagai pembeli sabu. Dari hasil penyamaran petugas menangkap Rama Dani saat,” kata Sagala.

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu dan bukan itu saja. Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik putih yang berisikan sabu yang disimpan Dani dikantong celana sebelah kanan seberat 0,34 gram dan 1 buah HP Nokia 105 warna hitam.

Tersangka selanjutnya dibawa ke polres Tebing Tinggi beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Rama Dani mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang yang bernama Ucok Kates warga Jalan Ikhlas, Kampung Keling, Tambangan seharga Rp500 ribu.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi. Atas perbuatanya tersangka dikenakan ancaman dengan pasal 114,112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pemasok sabu- sabu atas nama Ucok Kates masi dalam pengejaran petugas alias (DPO),” ucap MT Sagala.(TM/Erwan)

Related posts

Leave a Comment