Curi Spin di Mesjid, Ready Babak Belur Dihajar Massa

Nginap di Polsek Sunggal

‘Nginap’ di Polsek Sunggal

TOPMETRO.NEWS – Ready Satryo (23) warga Jalan Merak Gang Adil No. 5A LK. XX, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal ini tak bisa lagi menghirup udara segar. Pasalnya dia ditangkap polisi akibat mencuri kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (31/10) sekira pukul 18.20 WIB.

Nyali pelaku terbilang cukup nekat, terlebih pelaku nekat mencuri sepeda motor Suzuki Spin warna hijau BK 3242 IO milik korban Edy A. Ginting warga Kompleks Puri III No. 16, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. ketika itu korban sedang melaksanakan Sholat Magrib Mesjid Al-Irma.

“Sore itu korban datang ke Mesjid Al-Irma untuk melaksanakan Sholat Magrib, kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir Mesjid dengan stang dalam kondisi terkunci. Usai melaksanakan Sholat Magrib lalu korban pergi bersama dengan istrinya dengan menggunakan mobil dan meninggalkan sepeda motor di pelataran Mesjid tersebut,” bilang Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Rabu (1/11).

Kemudian Wira menjelaskan kembali, sekitar pukul 18.20 WIB, korban mendapat telepon dari penjaga Mesjid yang bernama Yan yang menyebutkan sepeda motornya hendak dibawa pelaku Ready Satryo.

“Sebelum beraksi, gerak gerik pelaku sudah dilihat penjaga mesjid sejak pelaku masuk ke dalam Mesjid dan setelah pelaku memarkirkan sepeda motornya, pelaku menuju ke arah parkiran sepeda motor. Modus pelaku berpura – pura mencari sesuatu, tiba – tiba pelaku langsung menggeser sepeda motor milik korban sejauh 4 meter dan sewaktu pelaku hendak mengambil helm milik korban kemudian saksi yang bernama Yan langsung meneriaki pelaku “Maling! ” Maling” dan pelaku pun langsung diamankan,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Atas kejadian itu, salah seorang masyarakat menghubungi Polsek Sunggal dan tidak berapa lama petugas patroli tiba di lokasi kejadian dan langsung membawa pelaku dan berikut dengan barang bukti sepeda motor Suzuki Spin warna hijau BK 3242 IO ke Polsek Sunggal untuk dilakukan proses pemerikasaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana,” pungkasnya.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment