Melawan Petugas, Dua Kaki Pelaku Curanmor Di Dor

TOPMETRO.NEWS – Marwan Saputra alias Iwan alias Onde (36) residdivis kambuhan warga Jalan Bulu Perindu Gang Keluarga Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, terpaksa dilumpuhkan pertugas Polsek Percut dengan menembak kedua kaki pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap di Jalan Nusa Indah Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Minggu (22/10/2017) sore.

Dalam paparannya Rabu (1/11/2017) siang, Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahean mengatakan Marwan merupakan pelaku perampokan sepeda motor milik Aan Rusli (57) warga Jalan Perindu Gang Obor Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Perampasan itu terjadi Kamis (19/10/2017) sore saat korban pergi membeli rokok di warung rokok Jalan Perindu Gang Obor. Sesampai di warung korban memarkirkan sepeda motor Varionya. Usai membeli rokok, korban naik keatas sepeda motornya dan menyalakan mesin motor. Tiba tiba pelaku yang berdiri dibelakang korban, mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian pelaku mengambil alih sepeda motor korban dan tancap gas.

Korban sempat mencoba mempertahankan sepedamotornya dengan memengang besi belakang sepeda motor, namun korban malah ikut terseret dan kembali terjatuh.

Korban.meneriaki pelaku namun warga yang mendengat tak dapat mengejar pelaku. Keesokan harinya, Jumat (20/10/2017) korban yang mengenal pelaku membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percut.

Petugas yang menerima pengaduan melakukan penyidikan. Hasilnya Minggu (22/10/2017) petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Nusa Indah Kecamatan Medan Tembung dan melakukan penangkapan. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kaki pelaku karena melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan penangkapan petugas melakukan pengembangan dengan menangkap Muhammad Abdullah Harahap alias Mul (44) warga Jalan Selamat Ketaren Medan Tembung sebagai penadah sepeda motor hasil curian pelaku.

“Pelaku Marwan merupakan residivis dan sudah dua kali melakukan pencurian yakni di Jalan Bulu Perindu Gang Obor dan Gang Teladan. Pelaku dijerat pasal 363 ranmor dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahean.

Sementara Marwan mengaku setiap kali berhasil mencuri sepeda motor, hasil selalu dipoya poyakan dengan dugem di diskotik Super,” poya poya, dugem dan main wanita,’aku Marwan.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment