Hakim Bacakan Vonis Korupsi, Jaksa Main HP Sambil Tertawa

TOPMETRO.NEWS – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hendri dan Siska tertawa dan main Hp saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Julius Dakhi dipersidangan yang digelar diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan Rabu (1/11/2017).

Hal yang dilakukan oleh oknum penegak hukum itu dipandang jelek oleh para pengunjung sidang.

“Kok kayak gitu Jaksanya, inikan kasus korupsi miliaran seharusnya mereka serius. Malah tertawa dan main hp dia. Maunya Kajati memilih Jaksa yang benar-benar berkompeten untuk menyidangkan para terdakwa korupsi,” ujar Ahmad yang diamini ayah Alfatih sembari gelengkan kepala.

Menurut pantauan awak media kedua Jaksa yang menjadi sorotan pengunjung sidang itu tampak santai dan terus tertawa sambil berbicara hingga usai pembacaan putusan.

Usai sidang Jaksa yang tidak mengenakan baju Dinas itu, mengaku berbicara saat mendengarkan putusan.

“Mana ada saya main hp. Ya kalau berbisik sesuatu kenapa rupanya, biasanya itu,” ujarnya sambil berdalih kalau dirinya bermain hp saat sidang.

Sementara Siska tampak tak terima dengan pertanyaan yang dilayangkan awak media.
“Apanya pertanyaan abang ini,” cetus Siska sembari berlalu.

Sebelumnya terdakwa Julius Dakhi yang merupakan mantan Direktur PT Bumi Nias Selatan Cerlang (BNSC) hanya divonis ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo hanya setahun tiga bulan dan denda Rp50 juta. Dan memerintahkan terdakwa Julius tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum.

Anehnya dalam amar putusan tersebut, terdakwa Julius tidak dikenakan membayar uang pengganti. Terdakwa Julius terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, penasehat hukum terdakwa Julius menyatakan terima.

“Ya terima yang mulia,” sebut penasehat hukum terdakwa Julius.

Untuk diketahui sebelumnya JPU hanya menuntut terdakwa Julius selama setahun setengah penjara denda Rp50 juta dan subsidair dua bulan kurungan.

Terdakwa Julius Dakhi menjalin kerjasama dengan Johannes selaku pemborong tanpa persetujuan pengurus lain di PT Bumi Nisel Cerlang yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Nias Selatan.

Kerugian negara pada PT Bumi Nisel Cerlang yang tak lain sumber dananya dari APBD Nias Selatan. Sehingga penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa Julius Dakhi berakibat pada kerugian keuangan negara.

Hingga akhir kontrak pada tahun 2015 pembangunan Water Park di Nias Selatan tidak selesai dan negara dirugikan Rp7,8 miliar.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment