Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Diskanla Sumut Rp8,7 Miliar, PPTK di Sidang

TOPMETRO.NEWS – Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut Ismed Rizal Pulungan terlibat korupsi pengadaan kapal yang menyedot uang negara sebesar Rp8,7 miliar. Hal itu diungkapkan Hakim anggota Janverson Sinaga SH saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, kemarin malam.

“Kenapa kau tanda tangani, padahal kerjaan belum siap pada tahun 2015. Dimana uang itu enak kau ketawa-ketawa, uang itu kemana, kenapa kau tanda tangani 100 persen. Berarti kau terlibat juga,” ungkap Hakim Janverson Sinaga SH.

Sebelumnya saat memberikan kesaksiannya dipersidangan Ismed mengaku telah menandatangani pembayaran 100 persen di tahun 2014, sementara kapal belum selesai dikerjakan.

Ismed juga katakan kalau dirinya diminta dan diarahkan langsung oleh Kepala Dinas Zulkarnain untuk bermitra dengan salah satu calon pemenang pengadaan galangan kapal proyek Diskanla Sumut.

Ismed disuruh Zulkarnain untuk masuk ke ruangannya dan diperintahkan memanggil tenaga ahli Wawan dari Surabaya pada tahun 2014, yang juga pernah bernaung di CV MSI Konsultan tahun 2013.

JPU menanyakan,apakah ada rapat dilakukan,setelah menerima laporan konsultan,diakui tidak ada oleh saksi. Konsep HPS dibuat oleh saksi,lalu disampaikan ke terdakwa Andika Ansori Aldi Nasution.

Sejak awal pengadaan kapal,saksi mengaku sebagi monitoring pekerjaan pembuatan kapal,di Rokan Hilir. Sedangakan pembuatan jaring di Rokan Hilir dan pembuatan body kapal di Sibolga.

Kenapa begitu jauh,kenapa gak sekalian di Sibolga,tanya hakim,saksi Ismed terdiam . Saksi mendapat uang Rp10 juta dari CV MSI Konsultan,berupa pinjaman,namun ketika ditanya hakim, Ismed berdalih untuk biaya operasional.

“Saya diperintahkan Kadis Zulkarnain supaya bermitra dengan salah satu calon pemenang galangan kapal. Sedangkan terkait Adendum atau penambahan waktu pada 6 Desember 2015 atas perintah Kadis Zonny Waldy,” beber Ismed.

Tak hanya itu Ismed juga katakan kalau pembayaran 100 persen dilakukan tanggal 25 Maret 2015.

“Pembayaran 100 persen pada 25 Maret 2015 dan sudah lewat dari kontrak. Dan tidak ada masa pemeliharaan. Tugas saya hanya melakukan survei, kaitan dengan pencairan uang Rp10 juta hanya untuk uang bantuan fasilitas uang pribadi. Tugas survei ke Rokan Hilir hanya monitoring pembuatan kapal,” beber Ismed.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut terdakwa Matius Bangun selaku Kepala Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan enam unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dananya bersumber dari DAK dan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp12 miliar yang dinilai merugikan negara sebesar Rp1.329.825.206.

JPU menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi ini terjadi dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment