Bandar Togel Usia 2 Bulan Diringkus

TOPMETRO.NEWS – Ahmad Salim alias Alim (35) Jalan Sei Mencirim Pasar VI Diski desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang ditangkap Timsus Brantas Penyakit Masyarakat Polsek Sunggal, Rabu (1/11/2017), sekira pukul 16.30 WIB dari rumahnya, lantaran nekat menjadi bandar judi togel.

Menurut informasi, Ahmad Salim alias Alim sudah 2 bulan melakoni binis haramnya tersebut.

Bermodalkan informasi dari masyarakat Timsus Brantas Penyakit Masyarakat Polsek Sunggal bergegas menuju ke lokasi, sesampainya dilokasi yang disebutkan petugas mendapati tersangka sedang duduk sambil menulis rekapan tebakan angka-angka undian.

“Tersangka diamankan anggota saat sedang duduk sambil menulis rekapan judi togel,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Kamis (2/11/2017).

Tambahnya, untuk proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Sunggal berikut dengan barang bukti 6 lebar kertas folio berisi nomor – nomor tebakan, uang tunai sebanyak Rp.50.000 ribu, 1 buah pulpen dan 1 unit Hp Nokia.

“Tersangka sudah 2 bulan sebagai bandar togel dan pengakuan tersangka hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari tersangka,” pungkasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment