Uang Pengganti Mantan Bendahara Dinas PU Sergai Membengkak

TOPMETRO.NEWS – Uang pengganti mantan bendahara Dinas PU Bina Marga Serdang Bedagai Samsir Muhammad Nasution membengkak, hal itu diungkapkan ketua Majelis Hakim Nazar Effriendi yang membacakan putusan yang digelar diruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan Kamis (2/11/2017) sore.

“Membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1,6 miliar. Dan bila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman badan selama dua tahun,” kata ketua Hakim Nazar.

Sebelumnya Majelis Hakim juga memvonis kedua terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menghukum keduanya masing-masing empat tahun penjara,” tegas Majelis Hakim.

Setelah persidangan penasehat hukum terdakwa Darwin Sitepu mantan Kadis PU Bina Marga Sergai menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Menurut pantauan awak media selama dipersidangan Jaksa Penuntut Umum Hoplen Sinaga tampak gelisah dan bolak-balik mainkan hp saat sidang.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Hoplen Sinaga hanya membebani terdakwa Samsir pengganti kerugian negara sebesar Rp348 juta dan terdakwa Darwin Sitepu mantan Kadis PU Bina Marga Sergai sebanyak Rp3 miliar lebih dan menuntut masing-masing selama enam tahun penjara.

Dalam nota pembelaan terdakwa Darwin mengaku terzholimi terhadap kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai dengan pagu sebesar Rp11 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar tersebut.

“Pada tahun 2013 tepatnya baru 2 bulan saya menjabat Kadis PU, bendahara Pak Samsir menawarkan saya satu unit mobil Honda CR V. Namun saya menolaknya. Hal itu lantas membuat saya penasaran, kok bisa seorang bendahara punya uang sebanyak itu. Saya pun memutuskan untuk mengawasi kinerjanya,” ucap Darwin di hadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi.

Seiring berjalannya proyek pemeliharaan jalan tersebut, terdakwa Samsir meminta tanda tangannya untuk pencairan cek sebesar Rp150 juta.

“Karena dalam proyek tersebut saya yang bertanggung jawab penuh. Saya selidiki, rupanya yang dicairkan oleh terdakwa Samsir sebesar Rp1 miliar lebih. Di situ saya marah lalu mengumpulkan Khairul Haitami selaku PPK dan saudara Rusdi untuk membahas permasalahan itu. Samsir pun mengakui kesalahannya serta berjanji mengganti uang yang sudah digelapkannya,” imbuhnya dengan mata berkaca-kaca.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah kejadian tersebut, seluruh kegiatan swakelola diubahnya menjadi pihak ketiga.

“Saya mengakui kesalahan ini terjadi mungkin karena kesibukan saya dengan tugas sehari-hari di lapangan dan terlalu percaya kepada staf. Mohon ringankanlah hukuman saya Pah Hakim,” pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa Samsir juga mengakui semua kesalahannya. Dalam pembelaannya, dia mengaku uang hasil korupsi tersebut dipakainya untuk keperluan pribadi.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment