Berkas OTT Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Provsu Dilimpahkan Ke Jaksa

TOPMETRO.NEWS – Berkas perkara Khairi Rozzi, pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Sumut yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tipikor Polda Sumut resmi dinyatakan lengkap alias P21.

Oleh sebab itu, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut resmi melimpahkan tersangka Khairri Rozzi dan barang bukti ke kejaksaan (P22)

“Kemarin, Rabu, (1/11/2017) kita sudah melimpahkan tersangka Khairri Rozzi ke kejaksaan karena berkasnya dinyatakan lengkap,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Putra, Sabtu, (4/11/2017).

Dijelaskannya, saat ini kejaksaan tengah mempersiapkan pengajuan persidangan ke pihak pengadilan.

“Untuk berkas tersangka Khairri Rozzi sudah tuntas ditangani penyidik. Tinggal menunggu sidang,” jelas Putu.

Selain itu, Putu menyebutkan, saat ini, pihaknya tengah menunggu petunjuk kejaksaan untuk pelimpahan tersangka Corneti Boru Sinaga. Sebab, BAP Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial DPM – PTSP Sumut tersebut sudah dikirim ke kejaksaan.

“Pada hari yang sama kemarin, saat P22 tersangka Khairi Rozzi, BAP tahap I tersangka Corneti Sinaga juga kita limpahkan. Begitupun, saat ini kita sedang menunggu petunjuk jaksa yang sedang mempelajari BAP Corneti,” sebutnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula sejak penyidik Subdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut menjaring oknum pegawai DPM – PPTSP Sumut bernama Khairi Rozzi dalam sebuah OTT pada Kamis, (31/8/2017) silam.

Dari nyayian Rozzi, petugas akhirnya menetapkan Corneti Boru Sinaga sebagai tersangka dan ditahan dalam kaitan pengurusan izin Air Bawah yang dimohoh oleh PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Dari OTT tersebut, petugas menyita uang senilai 8,5 juta rupiah sebagai barang bukti.

Sedangkan Corneti dan Khairri Rozzi Nasution dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(TM/RIJAM)

 

Related posts

Leave a Comment