Kakek 56 Tahun Tega Tiduri Cucu Angkat, Aksinya Terbongkar Setelah Satu Tahun

TOPMETRO.NEWS – Sudah tua bukannya bertaubat, malah melakukan pencabulan terhadap cucu angkatnya. Tidak tanggung-tanggung, aksi bejat yang dilakukan tersangka Legino (53) warga Jalan Eka Surya, Gang Pribadi No 33 A, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor sudah terjadi satu tahun lebih. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak bulan April 2016 hingga 17 Agustus 2017 terakhir kalinya.

Hal tersebut diketahui ibu korban bernama RW (44) warga Kabupaten Karo. Saat itu, pada Selasa (24/10/2017) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Wati datang ingin menemui korban. Sesampainya dirumah tersangka, Wati melihat keganjilan ada tubuh dan payudara korban yang sudah membesar. Selanjutnya, Wati bertanya kepada korban, kenapa besar kali badan payudarunya. Korban menjawab dirinya telah ditiduri sama bulang dikamarnya.

Mendengar perkataan korban, bagaikan disambar petir disiang hari. RW pun naik pitam dan sempat mencari tersangka, namun tidak ditemukan. RW ditemani saudaranya langsung membawa korban ke Polsek Delitua untuk melaporkan Legino. Sesampainya di kantor Polisi, korban menceritakan semua yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.

Setelah melakukan visum dan memeriksa saksi, akhirnya tersangka ditangkap pada Sabtu (4/11/2017) malam, sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ditangkap berdasarkan LP/1940/K/X/2017/ Sek Delta.

Sementara tersangka mengaku tega melakukan perbuatan cabul terhadap cucu angkatnya tersebut karena tidak tahan melihat kecantikan korban.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung SH, melalui kanit reskrim Iptu Juli Purwono SH mengatakan, tersangaka diringkus karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka dikenakan pasal perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,2 UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” ungkap Juli.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment