Kejiwaan Pelaku Pelemparan Mobil di Tol MKTT Diperiksa. Ini Hasilnya…!!!

pelemparan mobil di tol

TOPMETRO.NEWS – Pelaku pelemparan kendaraan di ruas Tol Medan – Kuala Namu – Tebing Tinggi (MKTT) Gw alias Igun (30) warga Dusun SEI Mulyo, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang menetap di rumah neneknya di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamtan Perbaungan, Kabupaten Sergai sudah diperiksa, Senin (6/11/2017). Hasilnya, berdasarkan hasil test psikologi kondisi kejiwaan pelaku normal dan hanya kurang pendidikan. .

Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto saat dihubungi Wartawan sebelumnya melalui via telepon seluler.

Menurut Kapolres Sergai sebelumnya hasil pemeriksaan motifpelaku melakukan aksi pelemparan mobil di jalan tol hanya iseng – iseng, sehingga pihaknya memutuskan untuk memeriksa kejiwaannya yang hasilnya pelaku waras dan sadar sehingga prosesnya akan segera dilanjutkan.

Kini pelaku pelemparan batu di ruas jalan tol masih satu orang yakni Gw alias Igun yang hasil pemeriksaan telah melakukan aksinya. Pelaku mengaku melakukan pelemparan batu di ruas jalan tol sebanyak 6 kali terhadap kendaraan melintas, tepatnya di jembatan penyeberangan (overpass) di KM 56 Desa Jati Mulyo, Kecamatam Pengajahan, Sergai.

Saat ditangkap pelaku juga mengaku akan melakukan aksi yang sama di lokasi yang sama.

”Kendati demikian kita akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” terang Kapolres Eko Suprihanto.

”Kita akan terus upaya mengantisipasi kasus serupa, pihak Polres Sergai juga melibatkan seluruh Polsek yang wilayahnya di lintasi akses jalan tol dengan meningkatkan patroli dilokasi rawan pelemparan , khususnya dijembatan penyeberangan (Overpass),”lanjut Eko Suprihanto.

Sebelumnya Personil Polres Sergai yang tengah patroli memergoki Igun saat akan melakukan aksi pelemparan untuk kedua kalinya di jembatan penyeberangan. (Overpass) Km 56 persisnya di Desa Jati Mulyo Kec.Pegajahan Kab.Sergai, Senin (30/10) malam.

Selanjutnya Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan pelaku berikut barang bukti batu koral yang akan digunakan pelaku berikut sepeda dayung yang dikendarai pelaku menuju lokasi pelemparan, selanjutnya tersangka dan.barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah untuk proses lebih lanjut.

Tertangkapnya pelaku setelah adanya. korban pelemparan yakni Supriyadi,51, warga Jln Pancing 1 Lingk. VII Kel.Besar Kec.Medan Labuhan Kota Medan selaku pemilik mobil Toyota Avanza Silver BK 1017 HU telah melaporkan peristiwa pelemparan yang dialaminya, Selasa (24/10) ke Mapolres Sergai. Akibat lemparan itu bagian kaca depan mobil korban retak.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2,8 tahun,” sebut AKBP Eko Suprihanto. (TMD Sugi/TMD 004)

 

Related posts

Leave a Comment