Korban Mengaku Tak Kenal Pelaku, Terdakwa Jambret Bakal Bebas

TOPMETRO.NEWS – Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak akan bebaskan terdakwa terduga Eko Syahputra kalau tak terbukti bersalah. Hal itu disebabkan Rafiah alias Efi yang menjadi korban penjamretan mengatakan tak kenal dengan terdakwa yang berpostur tubuh gendut saat memberikan keterangan dipersidangan yang digelar diruang Anak Pengadilan Negeri Medan Senin (6/11/2017) sore.

“Saya tidak kenal, ini bukan pelakunya. Yang menjambret saya waktu itu orangnya kurus,” ujarnya sembari gelengkan kepala.

Tak hanya itu Efi juga menyebutkan kalau saat di Polrestabes Medan dirinya juga tidak dipertemukan dengan pelaku.

“Terus saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga saya cuma disuruh tanda tangan saja. Padahal sudah saya jelaskan yang menjambret itu berjumlah dua orang berboncengan sepeda motor jenis bebek. Bukan seperti yang di BAP pelakunya tiga orang naik dua sepeda motor,” pungkasnya.

Sementara itu, saksi dari kepolisian, Bripka Sugeng menyebutkan pihaknya menetapkan Eko sebagai pelaku sudah sesuai prosedur.

“Kami berdasarkan pengakuan terdakwa saat diperiksa Majelis,” tukasnya yang juga diamini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baktiar Koto.

Terpisah, saat diwawancarai terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Boasa Simanjuntak SH MH dan Tuseno SH mengatakan saat itu terdakwa ditangkap di dekat rumahnya sekitar 1 minggu setelah korban membuat laporan.

“Tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2017. Disitu dia membawa uang sebanyak Rp12 juta karena memang mau disuruh ibunya belanja untuk jualan mereka. Tapi anehnya yang dikembalikan polisi hanya Rp1 juta, sisanya gak tau kemana,” tuturnya.

Sambung Boasa, selama diperiksa, terdakwa juga mendapat intimidasi dan penganiayaan.

“Kakinya habis dipukuli. Selain itu dia juga diancam akan ditembak kalau tidak mau ngaku,” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Morgan Simanjuntak menunda persidangan hingga pekan depan.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment