Pengedar Sabu Datuk Kabu Diringkus

TOPMETRO.NEWS – Satres Narkoba Polrestsabes Medan mengamankan seorang pengedar sabu dari kawasan Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung. Dari tangan pengedar tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3,5 gram.

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan menyebutkan, tersangka berinisial HS (19) ditangkap petugas yang menyaru sebagai pembeli dari kawasan tempat tinggalnya pada Kamis (2/11/2017) kemarin.

Sementara, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih SIK didampingi Wakasatres Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya seorang pengedar narkoba diamankan.

“Benar, pelaku diamankan oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli,” ujar Ganda di Mapolrestabes Medan, Senin (6/11/2017).

Lanjut Ganda, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak dengan menyaru sebagai pembeli,” jelasnya.

Tambahnya, dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3,5 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp285 ribu, 1 ponsel nokia, dompet serta plastik klip kosong.

“Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna diproses,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Yo 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment