Pelemparan Batu di Tol Kualanamu-Tebing Tinggi Pura-pura Gila

TOPMETRO.NEWS – Pelaku pelemparan kendaraan diruas Tol Kuala Namu-Tebing Tinggi Gw alias Igun (30) warga Dusun SEI Mulyo, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten SerdangBedagai (Sergai) yang menetap dirumah neneknya di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamtan Perbaungan, Kabupaten Sergai ternyata pura-pura terganggu kejiwaaannya. Hal tersebut berdasarkan hasil test psikologi kondisi kejiwaan pelaku normal dan hanya kurang pendidikan, kemarin.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto saat dihubungi Wartawan mengatakan hasil pemeriksaan motifpelaku melakukan aksi pelemparan mobil di jalan tol hanya iseng-iseng, sehingga pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan ya yang hasilnya pelaku waras dan sadar sehingga prosesnya akan segera dilanjutkan.

Hingga saat ini pelaku pelemparan batu diruas jalan tol masih satu orang yakni Gw alias Igun. Pelaku mengaku melakukan pelemparan batu diruas jalan tol sebanyak 6 kali saat kendaraan melintas, tepatnya di jembatan penyeberangan (overpass) di KM 56 Desa Jati Mulyo, Kecamatam Pengajahan, Sergai. Saat ditangkap pelaku juga mengaku akan melakukan aksi yang sama dilokasi yang sama, kendati demikian petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Kita akan terus upaya mengantisipasi kasus serupa. Pihak Polres Sergai juga melibatkan seluruh Polsek yang wilayahnya di lintasi akses jalan tol dengan meningkatkan patroli dilokasi rawan pelemparan, khususnya dijembatan penyeberangan (Overpass),” sebut AKBP Eko.

Sebelumnya, personil Polres Sergai yang tengah patroli memergoki Igun saat akan melakukan aksi pelemparan untuk kedua kalinya di jembatan penyeberangan. (Overpass) Km 56 persisnya di Desa Jati Mulyo Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai, Senin (30/11/2017) malam.

Selanjutnya pihak Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan pelaku berikut barang bukti batu koral yang akan digunakan pelaku berikut sepeda dayung yang dikendarai pelaku menuju lokasi pelemparan, selanjutnya tersangka dan.barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah untuk proses lebih lanjut.

Tertangkapnya pelaku setelah adanya. korban pelemparan yakni Supriyadi,51, warga Jln Pancing 1 Lingk. VII Kel.Besar Kec.Medan Labuhan Kota Medan selaku pemilik mobil Toyota Avanza Silver BK 1017 HU telah melaporkan peristiwa pelemparan tersebut yang dialaiminya di lokasi kejadian, Selasa (24/10/2017) ke Mapolres Sergai, akibat lemparan itu bagian kaca depan mobil korban retak

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2,8 tahun,” pungkas Kapolres.(TMD/Sugi/004)

Related posts

Leave a Comment