TOPMETRO.NEWS – Dedi Pulungan (33) dan Romi Syaputra (23) warga Belawan harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (8/11). Kedua begal itu ditangkap saat sedang menunggu mangsa di kawasan Kampung Salam, Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Yayang Rizky Pratama, SIK mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan personil yang sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku begal.
“Saat anggota sedang melakukan penyelidikan, keduanya terlihat dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga didekati anggota, namun keduanya langsung melarikan diri,” jelas perwira tiga balok emas di pundaknya.
Yayang mengatakan kedua pelaku sempat kabur, namun berhasil ditangkap.
“Melihat tersangka melarikan diri langsung dilakukan pengejaran dan setelah tertangkap, dari badan kedua tersangka ditemukan sebilah celurit, 1 buah gunting dan 1 buah kunci T yang kami perkirakan akan digunakan untuk kejahatan,” ungkapnya.
Yayang berharap agar para korban yang pernah dibegal pelaku agar segera membuat laporan ke Polres.
“Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan dan akan kami jerat dengan undang-undang kepemilikan sajam, sementara kepada warga yang merasa pernah menjadi korban terhadap keduanya kami imbau untuk segera mendatangi Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.(TM-14)