Dua Pencuri Kabel PLN Gol

TOPMETRO.NEWS – Dua pencuri kabel PLN ditangkap petugas polsek medan area di Jalan Garuda, tepatnya di pangkalan angkot trayek 43 Prumnas Mandala, Selasa (7/11/2017) dini hari.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono, Rabu (8/11/2017) siang mengatakan, kedua tersangka, Taruli Simanjuntak ( 47) warga Jalan Pinguin Raya III Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan dan Koko Ardi (35) warga Jalan Garuda V Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan.

Keduanya ditangkap atas laporan pengaduan Lamhot Hendra Amd (41) karyawan Kantor PLN rayon Denai Jalan Garuda Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Rabu (16/8) pagi.

Dalam LP pelapor menyebutkan, material Kabel NYY 120 mm sepanjang 66 meter dan Kabel NYY 95 mm sepanjang 38 meter hilang dicuri dari kantor PLN.
Dan melaporkan ke Mapolsek Medan Area.

 

Dua bulan dalam penyidikan perugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di pangkalan angkot43, Jalan Garuda, Prumnas Mandala.

“Keduanya dikenakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Hartono.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment