TOPMETRO.NEWS – Junaidi Akil, (18), warga Desa Suka Dame Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, tersangka pencurian uang sebesar Rp7 juta diamankan pihak kepolisian usai dihakimi massa. Uang tersebut dicurinya dari Muhammad Zamrony (29), warga Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang Medan Tuntungan yang tak lain majikan tempat tersangka bekerja.
Informasi yang diterima Kamis (9/11/2017), peristiwa itu diketahui setelah pihak kepolisian Sektor Delitua memperoleh informasi bahwa pada Rabu (8/11/2017), sekira pukul 17.00 WIB, diperoleh informasi bahwa petugas Polsek Sunggal mengamankan seorang tersangka pencuri. Selanjutnya, petugas Polsek Delitua menjemput tersangka ke Polsek Sunggal.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan pelaku, diketahui pada Selasa (31/11/2017) lalu, pelaku yang juga merupakan karyawan korban di usaha ayam penyetnya, pada hari itu tidak bekerja dengan alasan sakit. Sehingga majikannya menyuruh pelaku untuk istrahat di rumah. Namun sekira pukul 21.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar majikannya itu dan mengambil uang dari dalam lemari senilai Rp7 juta, 1 handpone android dan sepasang sepatu milik korban.
Selanjutnya korban yang mengetahui bahwa kamarnya di satroni maling langsung mencari pelaku yang keberadaannya diketahui di hotel Melati Jalan Binjai, langsung diamankan dengan meminta bantuan ke Mapolsek Sunggal. Meski sempat dihakimi massa, selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Delitua untuk di proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Delitua Kompor Arifin Marpaung SH melalui kanit reskrim Iptu Juli Purwono SH, membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti di Mapolsek Delitua.(TM/08)