Buronan 1 Bulan, Pelaku Curanmor di Siantar Diciduk

Polsek Siantar Martoba Ciduk Pelaku Curanmor

TOPMETRO.NEWS – Akhirnya lelaki yang diketahui melakukan tindak pidana kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap polisi.

Tersangka Ginda Lesmana (22) warga Jalan Singosari, Gang Melati, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Utara diciduk Polsek Siantar Martoba.

“Kita tangkap hari ini dan telah kita lakukan penahanan,” ujar Kapolsek Siantar Martoba, AKP David Sinaga. Jumat (10/11/2017).

Penangkapan Ginda, ujar Kapolsek, sesuai laporan polisi nomor Polisi LP/71/X/2017/Siantar Martoba tertanggal 10 Oktober 2017, tepat sebulan lalu.

Tersangka yang ditangkap di Jalan Singosari Kota Siantar, diketahui sehari-harinya bekerja mocok-mocok, dilaporkan korbannya Edi Purwanto.

Sepeda motor Honda Beat warna putih BK 5015 WAA milik korban hilang setelah dicuri tersangka Sabtu, 7 Oktober 2017 sekira pukul 23.45 WIB.

Korban kehilangan sepeda motor di Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya di warung tuak Adol.

Atas kehilangan itu, seperti dikutip dari hetanews, korban menderita kerugian hingga belasan juta rupiah.(tmn)

Related posts

Leave a Comment