Saut Situmorang: Ketua DPR Tersangka!

Saut Situmorang: Ketua DPR Tersangka!

TOPMETRO.NEWS – Akhirnya pimpinan KPK buka suara. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara, 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

“Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun,” kata Saut Situmorang, Jumat (10/11).

Dikatakan, KPK sudah memanggil Setya Novanto sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Adapun pemanggilan dilakukan 13 dan 18 Oktober 2017. Namun Ketum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan melakukan dinas.

“Yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan,” tambahnya lagi.

Setia Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Markus Nari.(tmn)

Related posts

Leave a Comment