Gelapkan Sepedamotor, Jeremi Ginting Diringkus Polisi

Gelapkan Sepedamotor, Jeremi Ginting Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Jeremia Ginting alias Belong (32) warga Jalan Brigz Hamid Gang Perbatasan, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, harus beruruaan dengan pihak berwajib. Pasalnya, tersangka menggelapkan sepeda motor honda BK 6049 AAY, milik tetangganya bernama Irwan Dani Lubis (32).

Informasi yang diterima Minggu (12/11), Jumat (6/10) sekira pukul 11.00 WIB, korban membeli rokok. Tidak lama kemudian, pelaku pun datang membeli rokok di warung yang sama. Keduanya pun saling bercerita di warung. Selanjutnya pelaku meminjam sepedamotor korban dengan alasan mau menemui teman.

Karena korban dan pelaku bertetangga, korban memberi pinjam sepeda motornya. Setelah 5 jam menunggu, pelaku tidak juga kembali.

Korban menjadi ‘kasak kusuk’ dan mencari di rumahnya. Namun pelaku belum kembali.

Korban mencoba mencari pelaku di tempat biasanya nongkrong. Hasilnya, pelaku tidak juga ditemukan. Kemudian pulang dan memberitahukannya kepada istrinya.

Korban pun terus menunggu sampai esok harinya, itu pun pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor korban. Merasa kesal, korban pun mendatangi Polsek Delitua membuat laporan secara resmi.

Korban pun mengaku menderita kerugian Rp7 juta.

Akhirnya pelaku ditangkap Sabtu (11/11) saat hendak pulang ke rumahnya.

Ketika ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Belong pun langsung digelandang ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Juli Purwono SH, membenarkan penangkapan tersangka dan kini masih dalam pemeriksaan.

“Tersangka dikenakan pasal 372 junto 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Juli. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment