Cuma 8 Anggota DPRD Medan Pulangkan Mobil Dinas

TOPMETRO.NEWS – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tunjangan DPRD. Sejumlah anggota DPRD Medan mulai mengembalikan mobil dinas (mobnas). Setelah itu, nantinya para anggota dewan akan memperoleh tunjangan transportasi.

Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis menyebutkan hingga kini sebanyak 8 anggota DPRD Medan yang mengembalikan mobil dinas diantaranya Hendra DS, Hendrik Sitompul, Herri Zulkarnain Hutajulu, Umi Kalsum, M.Yusuf, Parlaungan Simangunsong, Beston Sinaga serta Waginto ( Almarhum).

” Hingga kini, termasuk mobil dinas almarhum pak Waginto, sudah 8 mobil dinas yang dikembalikan ke pihak Sekretariat DPRD Medan, ” sebutnya usai menerima mobil dinas yang digunakan anggota DPRD Medan, Hendra DS di halaman gedung DPRD Medan, Senin (13/11).

Senada, anggota DPRD Medan, Hendra DS saat pengembalian menyebutkan bahwa dikembalikannya mobil dinas tersebut sesuai amanah PP 18 Tahun 2016.Dan, apalagi sudah ada Peraturan Walikota ( Perwal) nya yang isinya meminta anggota DPRD Medan untuk mengembalikan mobil dinas untuk kemudian para anggota dewan akan memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta.

” Nantinya setelah mobil dinas ini dikembalikan , para anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta, ” sebut Sekretaris DPC Hanura Medan itu.

Masih lanjut Hendra, pengembalian mobil dinas itu juga telah diintruksikan oleh pimpinan DPRD Medan kepada 45 anggota DPRD Medan.

” Sudah disurati semuanya anggota dewan, ” tutupnya. (TM/04)

Related posts

Leave a Comment