Gendong 1 Kg Sabu, Janda 3 Anak “Gol” 

TOPMETRO.NEWS – Polrestabes Medan berhasil mengulung kurir sabu asal Kabupaten Bireuen, Provinsi NAD, Rabu (8/11).

Kurir 1 Kg sabu itu seorang janda berinisial FTH (37) warga Desa Abuek Tingkeum, Kecamatan Juempa, Kabupaten Bireuen. Tersangka diringkus saat sedang menunggu jemputan oleh seorang bandar sabu di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih menyebutkan, berdasarkan pengakuan dari Ibu Rumah Tangga (IRT) barang haram itu rencananya akan diedarkan di Medan.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Bermodalkan informasi itu, kita langsung ke lokasi yang disebutkan dan menangkap tersangka yang mengaku sebagai kurir,” papar Ganda Saragih, Senin (13/11).

Selain menangkap sang kurir narkoba, polisi juga mengamankan barang buktinya berupa 1 Kg sabu yang dikemas dalam plastik kuning, 1 handphone dan koper yang digunakan tersangka FTH untuk menunggu penjemputnya.

“Tersangka mengaku sedang tidak mengetahui identitas penerima narkoba itu. Yang mengejutkan bungkusan sabu itu sama persis dengan bungkusan sabu yang pernah diungkap BNN beberapa waktu lalu. Narkoba ini merupakan merk CP dan memang berasal dari Aceh,” terangnya.

Ganda menjelaskan, sabu itu dari seorang bandar yang berdomisili di Provinsi Aceh berinisial, ZK dan saat ini masih dalam pencarian orang (DPO). Sabu itu pesanan seorang narapidana di LP Tanjung Gusta Medan.

Disela – sela pemaparan itu, tersangka FTH mengaku tergiur imbalan Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan 1 Kg sabu itu kepada seorang bandar di Medan.

Menurut tersangka, rencananya sabu itu akan diserahkan kepada si penerima sabu di Jalan Gagak Hitam Medan, tepatnya di depan Stasiun Bus Kurnia. Namun nahas, tersangka keburu diciduk polisi.

Sabu berbungkus plastik itu dibawanya dengan memasukkan ke dalam sebuah koper besar berwarna Coklat.

“Saya diupah sama dia (ZK), rencananya barang itu diantarkan kepada seseorang bandar di Medan. 1 Kg nya saya diberi upah Rp10 juta,” bilang FTH, di balik topeng Iron Man yang kenakannya.

Kepada wartawan, ibu beranak 3 ini juga mengakui perbuatannya karena terpaksa lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Saya melakokan pekerjaan ini baru kali ini. Saya terpaksa karena butuh uang untuk anak-anak saya. Saya ini seorang janda,” kilahnya.

Meski begitu, tersangka FTH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs. RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (TM-07)

Related posts

Leave a Comment