Hari Ini, Buni Yani Divonis, Pengamanan Diperketat

Hari Ini, Buni Yani Divonis, Pengamanan Diperketat

Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE akan menghadapi sidang babak akhir. Hari ini Selasa (14/11) terdakwa dijadwalkan mengikuti vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsif Kota Bandung, Jawa Barat.

Majelis hakim akan memutuskan nasib Buni Yani, apakah dia memang bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebar dan memenggal video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu.

Sidang ini akan dipimpin Majelis Hakim M Saptono.

Sekadar diketahui, sidang Buni Yani sebelumnya banyak didatangi massa pendukungnya. Petugas memperkirakan pada sidang putusan hari ini jumlah massa akan bertambah dibandingkan sidang sebelumnya.

Polisi setempat sudah mengantisipasi hal ini. Bahkan aparat Polri mendapat dukungan personel TNI untuk mengamankan jalannya persidangan. Karena itu, sistem pengamanan tentulah lebih diperketat demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

JPU pada dakwaan pertama Buni Yani didakwa melakukan penghapusan kata ‘pakai’ dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Buni didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu menurut jaksa Andi berasal dari postingan Buni Yani di facebook.

Perbuatan Buni Yani itu didakwa jaksa dengan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas hal itu, jaksa menuntut Buni Yani dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Buni Yani melalui pengacaranya berharap agar majelis hakim memutus perkara kliennya dengan adil. Pengacara meminta majelis hakim memvonis bebas kliennya.

“Ada pun terhadap vonis hakim kelak kami memohon agar terdakwa Buni Yani, klien kami dapat dibebaskan (vrijspraak) atau setidaknya dilepas (ontslag van alle rechtsvervolging),” kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian dalam keterangan tertulisnya kepada pers. (tmn)

Related posts

Leave a Comment