TOPMETRO.NEWS – SJ (37) dan rekannya LS (31) diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan lantaran memiliki sabu seberat 0,02 gram sabu. Kedua warga Jalan Mandala BY Pass ini dibekuk di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan timur, Kecamatan Medan Tembung, pekan lalu.
Sementara, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK dampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK yang dikonfirmasi Selasa, (14/11/2017) membenarkan adanya dua pelaku diamankan terkait tindak pidana narkotika.
“Benar, keduanya berhasil diringkus berdasarkan laporan masayarakat yang menyebutkan kedua pelaku kerap membeli narkotika jenis sabu di Jalan Jati Medan. Dari tangan kedua pelaku anggota kita menyita sabu seberat 0,02 gram,” jelas AKBP Ganda MH Saragih.
Usai diamankan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkas Ganda.(TM/07)
