Tak Bawa Bukti, Majelis Hakim Bentak Dua Saksi Dari Pembukuan Uang Kas Dan Sekretaris KPUM

TOPMETRO.NEWS – Ketua Majelis Hakim Janverson Sinaga SH MH membentak dua orang saksi yakni E Sinaga dari pembukuan uang kas dan Sekretaris KPUM Halasan Raja Guk Guk saat dipersidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/11/2017).

Bentakan Majelis Hakim itu bermula saat saksi tidak membawa bukti-bukti kuat yakni berupa Buku Uang Kas saat dipersidangan. Dari keterangan saksi Sekret KPUM, Halasan Raja Gukguk dan juga E Sinaga dipersidangan, saksi selalu mengacu kepada Buku Kas, namun Buku Kas tersebut tidak dibawa saksi, oleh karena itu hakim membentak dan marah-marah kepada kedua saksi.

“Mana Buku Kas, yang terus kau bilang itu,” ujar Hakim.

Namun saksi E Sinaga malah menjawab dengan santai dan mengatakan bahwa Buku Kas tersebut tidak dibawanya.

“Tidak saya bawak yang mulia,” ucap saksi E Sinaga dengan ringan.

Setelah mendengar ucapan saksi yang tidak membawa buku kas tersebut, hakim langsung membentak saksi, sebab Buku Kas itu sangat penting karena semua kasus ini mengarah ke Buku Kas.

Lanjut lagi masih dipersidangan, setelah mendengar keterangan saksi E Sinaga, hakim melanjutkan pertanyaan kepada Sekretaris I KPUM Halasan Raja Gukguk.

“Apakah anda (Halasan) tau soal pengadaan mobil dan juga UP (Uang Panjar),” tanya.

Saksi mengatakan tidak mengetahui soal UP dan pengadaan mobil AVP tersebut. Namun saksi malah melempar bola kepada Sekretaris II dan Bendahara Rahyana Simanjuntak (Terdakwa).

“Saya tidak tau yang mulia, namun kalau untuk pengadaan mobil AVP tersebut itu sudah ada yang bertugas, dan bukan saya,” ucap saksi Halasan.

Lalu hakim menanyakan tentang pemecatan terdakwa di KPUM, apakah sudah ada melalui rapat anggota. Lalu saksi mengatakan memang ada rapat, namun semua hasil rapat dituliskan dipembukuan.

Hakim langsung menanyakan, jika memang ada bukti, apakah bisa diperlihatkan. Saksi tidak bisa memperlihatkan alat bukti tersebut kepada hakim.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim langsung membentak kedua saksi yang selalu berbelit belit dan tidak membuktikan terdakwa bersalah. Namun hakim juga mengatakan bahwa kalau memang terdakwa salah dan sudah kalian rapatkan bahwa terdakwa salah, seharusnya kalian memeriksa semuanya, sebab mana mungkin hanya 1 orang Terdakwa nya kalau perkara tindak pidana korupsi.

“Jika menurut kalian terdakwa ini salah ketika rapat KPUM, seharusnya kalian memeriksa juga siapa yang terlibat, sebab mana mungkin terdakwa hanya satu orang, sedangkan uang dikorupsi banyak. Kalau menurut saya kalian ini (KPUM) salah semua,” tegur hakim bernada tinggi.

Setelah itu Hakim juga menanyakan berapa pengutipan uang iuran per hari untuk pengadaan mobil AVP tersebut. Saksi Sekret I Halasan mengatakan bahwa uang iuran dikutip per hari sebesar Rp 17 ribu. Langsung hakim terkejut dan mengatakan bahwa kalian ini seperti rentenir.

“Besar kali uang kutipan kalian kepada anggota yang nilainya Rp 17 ribu per hari, sudah kayak Rentenir aja kalian ini bah,” ucap hakim kepada saksi sembari menututp persidangan dan melanjutkan hari Kamis (16/11/2017).

Terpisah, usai sidang, salah satu mantan karyawan KPUM bernama Abidin membeberkan betapa bobroknya kinerja KPUM, dan terindikasi sarang korupsi.

“Bobrok semua kinerja pengurus KPUM, dan terindikasi sarang korupsi. Sebenarnya terdakwa ini yang mencoba membantu agar KPUM tidak hancur, tapi malah didakwa oleh pengurus KPUM itu,” ucap Abidin kepada awak media.

Abidin juga mengatakan bahwa dirinya pernah dituding sebagai Makar di KPUM, dan dia langsung dipecat dengan tidak hormat tanpa pesangon dan gaji 3 bulan tidak dibayar. Padahal Abidin sudah mengabdi selama belasan tahun di KPUM.

“Saya juga pernah dituding sebagai Makar, dan langsung dipecat dengan tidak Hormat tanpa diberi pesangon dan tidak digaji selama 3 bulan,” lanjut Abidin.

Setelah persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Viktor?, menghindar dari kejaran wartawan dengan mengetuskan kalau dirinya sedang sibuk.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment