Pasutri Pecandu Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

TOPMETRO.NEWS – Pasangan suami istri (Pasutri) Adi Manaf Nur Lubis alias Adi Linting (46) dan Syarifah alias Ipah (48) warga Jalan Abadi, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi diringkus polisi Kamis (9/11/2017) sekira jam 22.30 wib dari dalam rumahnya. Dari tangan keduanya petugas mendapatkan satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,90 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Dedi Dharma melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala Selasa (14/11/2017) di Mapolres Tebing Tinggi mengatakan penangkapan pasutri di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Saat dimintai keterangan pasutri tersebut mengakui barang tersebut dibeli dari Dede Aqmal alias Dede (39) warga Jalan Sei Bahilang Kampung Kurnia, Lingkungan V, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” kata Dedi kepada wartawan.

Dari keterangan tersangka Pasutri petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap Dede Akmal. Ketika di periksa, petugas menemukan dari tangan Dede, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kecil plastik berisikan sabu seberat 0,90 gram, 98 plastik kecil transparan, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah hp, serta 1 buah dompet.

Kepada penyidik Dede Aqmal mengaku jika sabu tersebut dibeli dari Mak Anjang, warga Kampung Kurnia dengan harga Rp900 ribu 1 gram. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bungkus selanjutnya oleh tersangka dijual kepada pasutri tersebut dengan harga Rp600 ribu.

Ketika ditanyai wartawan pelaku Syarifah mengaku baru kali ini mengunakan sabu, sedangkan suaminya Adi Linting sudah berulang kali mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Pasutri dan tersangka Dede telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan pasal 114 Subs pasal 112 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Terang AKP MT Sagala.(TM/Erwan)

Related posts

Leave a Comment