Puas Gauli Pacar, Pelajar di Siantar Diseret ke Kantor Polisi

pelaku cabul diseret ke kantor polisi

TOPMETRO.NEWS – Polres Siantar terpaksa menahan seorang pria yang diduga telah melakoni tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Pria itu AFN (22), warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara yang dijemput dari rumahnya, Selasa (14/11).

Tersangka dilaporkan orang tua korban, sebut saja Bunga, yang masih di bawah umur. Dalam laporannya ke polisi tersangka menggauli korban selama mereka pacaran.

Dari informasi yang dihimpun dari kepolisian, AFN telah beberapa kali mengajak pacarnya untuk ‘bercinta’. Dari pengakuan AFN, pacarnya itu tak pernah menolak saat diajak berhubungan selayaknya suami istri.

Korban yang tinggal di Kabupaten Simalungun, selama ini berusaha menutupi hal itu kepada orangtuanya. Namun, terakhir ini perbuatan cabul itu diketahui orang tuanya.

Korban tak bisa mengelak, dia mengakui, bahwa dirinya sudah digauli pacarnya.

Korban yang masih bersekolah, membuat tak ada kata damai dalam permasalahan ini, walaupun AFN berjanji akan menikahi korban usai tamat dari sekolahnya.

AFN pun selanjutnya dijemput polisi. Dari pengakuannya, AFN selalu mengajak korban ‘bercinta’ di sebuah kos-kosan, di Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFN kini meringkuk di sel tahanan Polres Siantar. (tmn)

Related posts

Leave a Comment