Baru 1 Bulan Jual Sabu, IRT Diringkus Polisi

Baru 1 Bulan Jual Sabu, IRT Diringkus Polisi

 

TOPMETRO.NEWS – Seorang ibu rumah Tangga (IRT) Nurainun Br Siagian (40) warga Lingkungan III Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kab.Sergai ditangkap Team opsnal Satnarkoba polres Sergai lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu di wilayah kecamaatan Perbaungan.

Akibatnya, ibu dua anak ini yang seharian sebagai juru Pakir di Rumah sakit Melati Perbaungan langsung digelandang di Mapolres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Info yang dihimpun Top Metro (media grup www.topmetro.news), ibu rumah tangga (IRT) itu ditangkap Jumat (10/11)sekitar pukul 12.30 wib saat petugas menyaru sebagai pembeli, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan di kediamannya.

Dari kediaman tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak Rokok merk Magnum berisikan 21 paket sabu, 1 buah bong, 6 pipet plastik, 1 buah tas yang berisikan puluhan plastik klip kosong, 1(satu) unit HP merk Samsung dan uang tunai Rp 200.000.

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Ras Maju Tarigan SH saat dikonfirmasi, Kamis (16/11) mengatakanan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut salah seorang warga yang seharian petugas pakir di salah satu rumah sakit Perbaungan menjadi pengedar sabu.

Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli.

“Dari rumah tersangka kita mengamankan barang bukti 21 paket sabu,” kata Kasat.

“Menurut tersangka dirinya baru satu bulan berjualan sabu. Hal itu dilakukan karena untuk membiayai kebutuhan hidup,” ucapnya.
Tersangka bakal dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara. (TMDsugi/TMD 004).

Related posts

Leave a Comment