Gagal Pesta Sabu, Pecandu Keburu Dibekuk

TOPMETRO.NEWS – Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku pemakai narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Beringin, Kelurahan Sunggal. Pelaku bernama Richard Tarigan (43) warga Jalan Beringin, Kelurahan Sunggal, ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Sumut Kita, Sabtu (11/11/2017) kemarin sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan kepada wartawan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan telah terjadi jual beli narkotika di Jalan Beringin,

“Mendapatkan informasi itu, petugas kita langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku. Dari tangan sebelah kanan pelaku kita temukan narkotika jenis sabu,” kata Wira, Minggu (19/11/2017) kepada wartawan.

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku barang haram itu dibelinya dari seseorang pengedar berinisial T yang kini tengah dilakukan pengejaran. Sementara pelaku diboyong ke Mapolsek sunggal.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu berat 0.18 gram

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment