TOPMETRO.NEWS – Setelah sehari sebelumnya dua orang hakim, Dominggus Silaban dan Aimafni Arli menyidangkan kasus narkotika dengan agenda tuntutan kepemilikan 130 butir ekstasi di Ruang Tirta lantai II Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (22/11/2017) kemarin.
Nah Kamis (23/11/2017) sore juga kejadian serupa kembali terjadi dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika PN Medan. Dua orang hakim yaitu Janverson Sinaga dan Sabarulina Ginting kepergok menyidangkan perkara pencurian.
Ketika hal itu dikonfirmasi ke Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengaku terkejut dan menyebutkan tindakan para hakim itu yang menggelar sidang dengan hanya terdiri dari dua hakim dinilai telah mencederai persidangan.
“Padahal mereka para hakim sudah diingatkan agar bersidang sesuai dengan ketentuan. Kalau sudah begini mereka seperti sudah merasa hebat,” ucap Erintuah di ruangannya sore.
Untuk perbuatan para hakim yang melanggar kode etik itu, Erintuah akan segera melaporkan kepada Kepala PN Medan Masrudin Nainggolan yang saat ini tengah berada di Bandung Jawa Barat.
“Hari Senin akan saya laporkan mereka ini ke Kepala PN Medan. Mereka ini sudah melanggar kode etik perilaku hakim, Undang-undang Peradilan Umum dan Undang-undang Mahkamah Agung,” tegasnya.(TM/10)