Kasus OTT, 5 Saksi Beratkan Kades Sampali

TOPMETRO.NEWS – Saksi yang dihadirkan dalam agenda keterangan saksi atas kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan), Kades Sampali Sri Astuti (Terdakwa) dan Suwardani (Terdakwa) atas OTT Tim Polrestabes Medan yang bertugas di Kantor Desa Sampali, kini membuat kedua terdakwa semakin tersudut.

Agenda sidang diruang Cakra 2 di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghadirkan 5 saksi, membuat kedua terdakwa semakin tersudut. Sebab saksi bernama Mardianto, salah satu staf di kantor Kepala Desa Sampali, menerangkan kepada Ketua Majelis Hakim Mian Munthe, bahwa sebelum terjadi penangkapan, seorang warga yang bernama Tono mau mengurus surat silang sengketa tanah, namun surat tersebut ditolak karena tidak ada laporan dari Kepala Dusun. Dan yang buat saksi menolak, karena surat tersebut tidak sesuai dengan ukuran gambar.

“Saat itu ada warga yang bernama Tono mau mengurus surat silang sengketa tanah, namun surat tersebut saya tolak harus ada laporan kepada Kepala Dusun, jadi pada saat itu saudara Tono mengatakan kepada saya bahwa tidak ada surat laporan dari Kepala Dusun, jadi saya tolak untuk mengurus surat tanah tersebut. Lagianpun surat tersebut juga tidak sesuai dengan ukuran denah,” ujar Mardianto kepada hakim.

Jadi, lanjut Mardianto, disaat saksi menolak surat tersebut, warga tersebut langsung menghadap Kades Sampali (Sri Astuti) dan setelah itu saksi tidak tahu lagi karena ruangan Kades tertutup.

“Ketika saya menolak surat tersebut, warga tersebut langsung menghadap Kades, setelah itu saya tidak tahu lagi karena pintu ruangannya tertutup,” urainya.

Dan sekitar jam 2 kurang, lanjut Saksi, ketika itu hari Kamis (3/8/2017), saksi melihat beberapa orang masuk keruangan Kades, dan membawa Kades, dengan alasan bahwa Kades terlibat OTT dengan jumlah uang sebesar Rp5 juta.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Munthe menunda sidang pekan depan.

Menurut pantauan awak media, saksi Mardianto sebutkan kalau dirinya sudah menolak Surat Silang Sengketa dari warga tersebut, namun karena warga masuk keruangan Kades dan diduga terjadinya nego harga untuk biaya pengurusan surat tersebut, dan kemudian beberapa orang masuk dan membawa Kades keluar dari ruangan.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda keterangan saksi dari Polrestabes Medan yakni Darwin (34) dan Siswanto (40) yang dalam keterangannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Munthe, disaat melakukan penangkapan, dirinya sudah terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kades Sampali telah banyak melakukan pengutipan kepada warga. Namun untuk membuktikannya, dilakukanlah penyelidikan.

Setelah itu Darwin dan Siswanto langsung menuju keruangan Kades Sampali, dan mendapatkan uang senilai Rp5 juta yang diduga hasil kutipan uang dari surat silang sengketa tanah tersebut.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment