Wow..!!! Meski Ditahan, Setnov Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

Wow..!!! Meski Ditahan, Setnov Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

TOPMETRO.NEWS – Ternyata meski menjadi tersangka dan ditahan KPK, seorang Setya Novanto, Ketua DPR RI masih menerima tunjangan. Padahal statusnya menjadi tahanan di Rutan KPK karena tersandang kasus korupsi e-KTP.

Menurut mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh, berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, seorang pimpinan maupun anggota dewan masih berhak menerima sejumlah tunjangan dan gaji walau hanya diberhentikan sementara.

“Kalau sebelum diberhentikan ya tetap. Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan-tunjangan. Tapi kalau sudah diberhentikan secara formal, baru dihentikan,” katanya di Jakarta, Kamis (23/11).

Disebutkan, ketentuan itu sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “UU MD3 menyatakan begitu,” ucap dia.

Soal apakah biaya pengobatan Novanto kemarin juga dibiayai Kesetjenan DPR, dia tidak mengetahui pasti. Sebab, dirinya sudah tidak lagi menjadi sekjen sejak 2013 lalu.

“Nah itu tanya sama sekjen yang sekarang,” imbuhnya.

Sekadar diketahui Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang terbelit kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. (tmn)

Related posts

Leave a Comment