TOPMETRO.NEWS – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menagamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) antar provinsi.
Kedua pelaku yang diketahui bernama Heri Cristian Sinaga (20) penduduk Jalan Bagan Batu Desa Sukarukun Gang Nuri Kabupaten Rokan Hilir Riau dan Helman Gea (20) warga Desa Lau Renun Gang Erka Kecamatan Lau Balang, kabupaten Tanahkaro ini ditangkap setelah petugas menidaklanjuti laporan Holmes Simorangkir (36) warga Jalan Air Bersih Gang Pisang Nomor 155 Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota yang kehilangan Honda Supra X 125 di kediamannya pada Jumat, (24/11/2017) pekan lalu.
“Saat menjalankan aksinya, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan anak korban. Kalah tenaga, saat itu pelaku berhasil membawa sepeda motor korban,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermido Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH di Mapolsek Medan Kota, Senin, (27/11/2017).
Selanjutnya, Tobing menjelaskan, anak korban yang sempat mengenali wajah pelaku langsung membangunkan korban untuk memberitahukan peristiwa pencurian tersebut. Korban yang tidak terima kehilangan barang miliknya langsung membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai ciri yang disampaikan anak korban, kita memperoleh informasi dan keterangan bahwa pelaku sedang berada di kawasan Serdang Bedagai,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selain itu, Tobing menyebutkan, tidak ingin curanmor tersebut pergi begitu jauh, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan pengejaran.
“Saat menemukan pelaku sesuai ciri yang disampaikan anak korban, petugas langsung membekuknya pada Sabtu, (25/11/2017) dan berhasil menyita sepeda motor korban dan plat nomor BM 2654 DN, dua kunci letter Y dan selembar STNK,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Tobing menambahkan, usai dibekuk, kedua pelaku berikut barang bukti langsung dboyong ke Mapolsek Medan Kota.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan anacaman di atas lima tahun penjara,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku telah berulangkali melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah. Untuk wilayah Polsek Medan Kota sendiri tersangka mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di pelataran parkir Teladan 2016 lalu dan 10 kali di kawasan Bagan Batu Riau.(TM/RIJAM)