Dua Kurir Sabu Pabatu Tidur di Sel Polres Tebing Tinggi

TOPMETRO.NEWS – Nekat menjual narkoba, 2 pemuda kurir narkoba, Warga Pabatu ditangkap petugas dari Sat Anti Narkoba Polres Tebing Tingggi saat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang diamankan petugas adalah, Indra Gunawan alias Indra (36), Warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, ditangkap Polisi, Senin (20/11/2017) sekira pukul 22.30 Wib tepatnya Di Jalan Sisinggamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, persisnya di depan Gereja GKPS kota Tebing Tinggi.

Dari dirinya petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 buah dompet dan 1 Unit Hp merk Nokia warna hitam. Sedangakan temannya Suprapto alias Tatok (43) warga Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, pelaku ditangkap petugas di dalam rumahnya, Selasa (21/11/2017) sekira pukul 02.30 Wib.

Dari tangan Tatok polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, uang sebesar Rp450 ribu, 2 buah korek api dan 1 unit Hp merk Nokia.

Dihadapan juper, kedua pelaku mengakui sabu tersebut di beli dari Hendrik, Warga Pabatu,Kabupaten serdang bedagai.

“Aku beli sabu dari Hendrik, Warga Pabatu seharga Rp 1,5 juta,” kata Tato, sedangkan Indra mengakui bahwa sabu ia beli dari Hendrik seharga Rp 200 ribu.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala pada wartawan membenarkan penagkapan kedua pelaku.Kini keduanya beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedangkan untuk pemasok sabu- sabu atas nama Hendrik,masih dalam pengejaran petugas Polres Tebimg Tinggi,” terang MT.Sagala, Senin (27/11/2017).

Kini kedua pelaku diancam dengan pasal 114 subs 112 ayat 1 tahun 2009 UU RI tentang narkotika.(TM/Erwan)

Related posts

Leave a Comment