Reklame di 13 Zona Larangan Dipertanyakan

TOPMETRO.NEWS – Masih berdiri kokohnya papan-papan reklame di 13 titik ruas zona larangan yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011. Ternyata masih membuat Ketua Komisi D DPRD Medan Ir. Parlaungan Simangunsong bertanya-tanya.

“Ada apa ini dengan Pemerintah Kota Medan?, kok masih berdiri kokoh papan-papan reklame yang berada di 13 ruas zona larangan. Seharusnya, tiga bulan setelah rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Reklame DPRD Medan, dijalankan dan dilakukan pembongkaran terkhusus di zona larangan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, kalau masih ada hambatan dari pihak luar, pihak Pemko Medan harus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi terkait yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintahan Kota.

Parlaungan mengharapkan, Komisi D selama kepemimpinannya menghasilkan solusi, untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat kota Medan. Karena, dengan tertibnya para pengusaha reklame dapat menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar untuk pembangunan.

“Surabaya dan Bandung saja, bisa mendapat pemasukan PAD hingga Rp100 miliar. Sementara kita, Kota Medan sebagai kota no 3 terbesar, cuma hanya dari target Rp75 miliar hanya mendapat Rp27 milliar,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution beberapa waktu lalu mengatakan, para pemilik papan reklame telah diberitahu sehingga kali ini tidak ada toleransi lagi.

“Sudah terlalu lama kita berikan toleransi, jadi tidak ada toleransi lagi. Apalagi yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang, kita bongkar tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Akhyar Nasution mengatakan, penindakan terhadap billboard liar di 13 titik akan dirampungkan tahun ini. Namun pantauan wartawan, kenyataan di lapangan papan-papan reklame di 13 ruas zona larangan masih berdiri kokoh.(TM/01)

Related posts

Leave a Comment