TOPMETRO.NEWS – Lukman Damanik selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Simalungun dan Flora Sandora Purba selaku Karyawan Koperasi Harapan Dinas Kesehatan Simalungun tertunduk lesu saat diadili di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan Senin (27/11/2017) siang.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juna Karo-karo telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 20 an orang bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) di Dinas Kesehatan Simalungun untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Juni 2017 lalu.
“Dari pungli tersebut keduanya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp265 juta. Keduanya didakwa melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1),” pungkas JPU Juna dihadapan Ketua Majelis Hakim, Mian Munte.
Pantauan awak media, selama mendengarkan dakwaan tampak kedua terdakwa tertunduk lesu. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut keduanya baik selama di persidangan maupun saat diwawancarai wartawan.(TM/10)