TOPMETRO.NEWS – Setelah Jonru Ginting, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
“Ya Mas Dhani menerima surat panggilan sebagai tersangka,” kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, Rabu (29/11).
Ali menyebutkan kliennya itu menerima surat panggilan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Kamis (30/11).
Ali menegaskan Dhani akan mengikuti proses hukum dan melakukan pembelaan terhadap musisi terkenal itu.
Sekadar diketahui, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara 23 November 2017.
Jack Lapian, seorang warga melaporkan Ahmad Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter “@AHMADDHANIPRAST” pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian melaporkan mantan suami Maia Estianty itu ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.(tmn)