Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor Gol

TOPMETRO.NEWS – Pelaku penggelapan sepeda motor, Agus Prasetyo (26) warga Pasar IV Jalan Jati Dusun II A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal bersama penadahnya, Saheriadi (50) warga Dusun VII Gang Arjuna Pasar V Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas Polsek Sunggal Kamis (23/10/2017) sore.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Rabu (29/11) siang mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban Siswanto (36) warga Jalan Klambir V Lingkungan II Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Dalam laporan pengaduan korban menyebutkan jika sepeda motor Yamaha Vega ZRBK 2512 AAI raib dibawa kabur Prasetyo.

Kejadian itu saat pelaku Prasetyo datang ke korban untuk meminta pekerjaan. Korban yang memiliki bengkel sepeda motor di depan rumahnya menerima pelaku sebagai mekaniknya dan menyuruh pelaku untuk menyervis sepeda motornya. Namun saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dan menjulnya kepada Saheriadi sebesar Rp 2.100.000.

Seminggu kemudian saat korban mengisi bensin di SPBU terminal Pinang Baris, korban melihat pelaku Prasetyo dan menghubungi petugas Polsek Sunggal. Tak lama petugas datang dan membekuk pelaku. Kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya petugas membekuk Saheriadi di rumahnya.

“Tersangka Agus Prasetyo dikenakan pasal 372 dengab ancaman 5 tahun penjara, sedangkan Saheriadi pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment