Ditemukan Selisih Rp286 Miliar Lebih Belanja Hibah Pemprovsu

TOPMETRO.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menemukan adanya selisih mencapai Rp286.621.913.525 terhadap belanja hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada rancangan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2018.

Karena dalam PPAS APBD TA 2018 disebutkan belanja hibah sebesar Rp3.359.392.880.764. Sedangkan dalam nota keuangan berkenaan dengan belanja hibah dinyatakan sebesar Rp3.646.014.794.289.

“Mohon penjelasan dari saudara gubernur terkait penambahan alokasi belanja hibah tersebut, dan kepada lembaga mana saja dana hibah tersebut diberikan selain kepadayang sudah dijelaskan dirancangan PPAS APBD TA 2018,” kata Saurma Hutajulu selaku juru bicara dari Fraksi PDIP pada penyampaian pemandangan umum fraksi tentang R APBD TA 2018, Rabu (29/11/2017) diruang rapat paripurna DPRD Sumut.

Dalam emandangan umum fraksinya, Saurma juga mendesak adanya kejelasan teteng kebijakan perjanjian dana hibah kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang sudah ditandatangani sementara rancangan APBD TA 2018 masih dalam proses pembahasan dan belum disetujui oleh SPRD Sumut.

Selain itu, tambahnya, Fraksi PDIP meminta penjelasan tentang selisih atau perbedaan dana hibah yang ditujukan kepada KPU sesuai dengan yang tertera pada rancangan PPAS terhadap perjanjian dana hibah yang telah ditandatangani.

Diketahui, dalam rancangan PPAS APBD TA 2018 terkait belanja hibah dinyatakan tambahan hibah kepada KPU untuk biaya persiapan dan pelaksanaan Pilgubsu tahun 2018 sebesar Rp402.633.087.767. Hal yang sama juga terjadi pada Bawaslu, adanya tambahan dana hibah sebesar Rp161.585.593.000 untuk kegiatan yang sama.

Fraksi PDIP menurutnya, mengetahui bahwa Pemprovsu telah menandatangani perjanjian hibah daerah antara Pemprovsu dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 270/6673/2017 dan nomor 316/PP.01.3-519/Prov/VII?2017 tentang hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatera Utara tahun 2018 tertanggl 31 Juli 2017 sebesar Rp855.940.086.000,- yang dibagi dalam dua termin tahun anggaran yaitu APBD 2017 sebesar Rp327.366.912.233,- . Dan, APBD TAHUN ANGGARAN 2018 sebesar Rp528.573.173.767,-.

Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan perjanjian nomor 270/6674/2017 nomor 3101/BAWASLU-PROV.SU/PR.03.00/07/2017 sebesar Rp273.820.692.000,- yang dibagi dalam dua termin juga yakni APBD T 2017 sebesar Rp108.057.315.000,- dan pada APBD TA 2018 sebesar Rp165.763.377.000,-.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment